Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan: Kenapa Tunggu Nanti, Lapor SPT Hari Ini - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamasa

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan BPS Kabupaten Mamasa DISINI || Untuk mendapatkan data BPS Kabupaten Mamasa silahkan mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mamasa, Jl. Poros Banggo - Buntu Kasisi, Osango, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WITA. Atau Hubungi e-mail bps7603@bps.go.id atau melalui Whatsapp 0851-8688-7603

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan: Kenapa Tunggu Nanti, Lapor SPT Hari Ini

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan: Kenapa Tunggu Nanti, Lapor SPT Hari Ini

9 Januari 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Senin, 5 Desember 2022 BPS Kabupaten Mamasa kedatangan tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa. Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi terkait dengan Pengisian SPT Tahunan secara mandiri. Tim yang diketuai oleh Kepala KP2KP Mamasa (Mustofah, ST) disambut langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Mamasa Sundari Budiani, S.ST., M.Si. Sosialisasi ini bertempat di aula BPS Kabupaten Mamasa. Kepala BPS Kabupaten Mamasa menyampaikan dalam sambutannya ucapan terima kasih kepada tim KP2KP yang telah bersedia untuk datang dan memberikan sosialisasi pengisian SPT, harapannya seluruh pegawai dapat melakukan pengisian SPT secara lengkap tanpa terkendala. 

Selanjutnya, tim KP2KP Mamasa memberikan penjelasan terkait dengan pengisian SPT secara elektronik yakni dengan mengakses link dpjonline.pajak.go.id lalu membuat SPT melalui efilling. Disamping itu tim KP2KP Mamasa juga memberikan penjelasan terkait validasi NIK menjadi NPWP. Para pegawai BPS Kabupaten Mamasa tampak antusias dengan sosialisasi yang dilakukan oleh tim KP2KP Mamasa. Banyak juga dari pegawai yang mengajukan pertanyaan terkait dengan pajak dan jenis atau item kekayaan, pendapatan maupun hutang yang harus dilaporkan dalam SPT. 

Pengisian SPT Tahunan merupakan kewajiban dari wajib pajak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama (3) tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamasa (Statistics of Mamasa Regency)Jl. Poros Banggo - Buntu Kasisi

Osango

Telp/Fax (0428) 2841045

Mailbox : bps7603@bps.go.id

Whatsapp 0851-8688-7603

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik