Abstraksi
• Mulai Januari 2020 dilakukan perubahan tahun dasar dalam penghitungan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) dan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dari tahun dasar 2012=100 menjadi tahun dasar 2018=100. Kedua jenis indeks tersebut merupakan komponen dalam penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP). Perubahan tahun dasar ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola produksi, biaya produksi, dan konsumsi rumah tangga pertanian di perdesaan. Pada tahun dasar 2018=100 terjadi peningkatan cakupan jumlah komoditas baik pada paket komoditas It maupun Ib dibandingkan dengan tahun dasar 2012=100.
• NTP adalah perbandingan It terhadap Ib yang digunakan untuk menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
• NTP Sulawesi Barat Maret 2021 sebesar 117,03 atau naik 0,30 persen dibandingkan NTP Februari 2021. Kenaikan NTP disebabkan It naik sebesar 1,03 persen dan Ib naik sebesar 0,72 persen.
• NTP menurut subsektor tercatat untuk Subsektor Tanaman Pangan (NTP-P) 101,92 Subsektor Hortikultura (NTP-H) 109,03; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-R) 132,27; Subsektor Peternakan (NTP-T) 96,49; dan Subsektor Perikanan (NTNP) 104,14.
• Untuk skala nasional, NTP Bulan Maret 2021 sebesar 103,29 naik sebesar 0,18 persen dibandingkan Bulan Februari, dan mengalami perubahan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,11 persen.